news

Ramai soal Karantina Mandiri, Kepala BNPB Sebut Pejabat, Menteri, atau Juga DPR Dapat Pengecualian

Senin, 13 Desember 2021 | 14:19 WIB
Kepala BNPB Suharyanto/YouTube Setpres.

JAKARTA, Klikaktual.com- Saat ini lagi ramai soal karantina mandiri bagi mereka yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri. Terkait hal itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memberikan jawaban.

Suharyanto menegaskan ada pengecualian terkait kewajiban untuk karantina mandiri. Yakni pengecualian untuk pejabat dan menteri.

Penyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang meminta penjelasan terkait perubahan waktu dari 3 hari menjadi 10 hari. Dia juga mempertanyakan perihal karantina seusai perjalanan luar negeri.

Baca Juga: KPAID Tasikmalaya Ungkap Kasus 9 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Guru Sendiri

"Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian," ujar Suharyanto saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Desember 2021, dikutip langsung dari PMJ News.

Suharyanto juga membeberkan beberapa orang yang mendapat fasilitas karantina mandiri. Menurut dia, para menteri dan anggota DPR termasuk yang boleh menjalani karantina mandiri.

"Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga, apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," terang Suharyanto.

Baca Juga: Fakta-fakta Pesinetron Bobby Joseph Gunakan Sabu, Sudah Bertahun-tahun!

Meskipun dilabeli nama karantina mandiri, kata Suharyanto, maksudnya adalah sejenis karantina terpusat. Tapi memang tidak ditempatkan di hotel atau lokasi yang ditunjuk pemerintah.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat," tutur Suharyanto.

Suharyanto menyebut karantina mandiri berlaku selama 10 hari. Dia juga menegaskan, mereka yang menjalani kewajiban tersebut diminta untuk tidak berkeliaran.

Baca Juga: Yuk Bunda, Dampingi Anaknya Ya, Mulai Besok Sudah Bisa Divaksin Covid-19

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.

Suharyanto memastikan jika ada permasalahan dari karantina mandiri seseorang tentu masyarakat bakal tahu karena saat ini era keterbukaan. Dia juga mengklaim permasalahan terkait karantina mandiri tidak terlalu banyak.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB