Fakta-fakta Pesinetron Bobby Joseph Gunakan Sabu, Sudah Bertahun-tahun!

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 12:32 WIB
Artis/Pesii Bobby Joseph. (Instagram.com/@bobbyjsph)
Artis/Pesii Bobby Joseph. (Instagram.com/@bobbyjsph)

JAKARTA, Klikaktual.com- Terungkap fakta bahwa pesinetron Bobby Joseph menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015. Dia pun kini menyandang status tersangka.

Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Bobby Joseph diamankan saat melakukan transaksi narkoba pada Jumat 9 Desember 2021.

Penangkapan Bobby Joseph diawali dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan. 

Pesinetron Bobby Joseph dihadirkan polisi saat jumpa pers.
Pesinetron Bobby Joseph dihadirkan polisi saat jumpa pers. (foto@pmjnews)

Namun, hasil penyelidikan para pelaku memindahkan titik transaksi di Jakarta Barat. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap Bobby Joseph.

"Kemudian di lokasi, dilakukan penangkapan saat itu yang ditangkap Bobby Joseph alias BJ ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021, dikutip dari PMJ News.

Dari Bobby Joseph, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak usia 6 hingga 11 Tahun Dimulai Besok, Ini Lokasi-lokasinya

"Saat diamankan, yang bersangkutan (Bobby Joseph) juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu," beber Endra Zulpan.

Endra Zulpan menyebut Bobby Joseph mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015 lalu.

"Ya dia mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu ini sejak tahun 2015 kemudian berkembang menjadi perantara," terang Endra Zulpan.

Terkait dengan kasus ini, Bobby Joseph dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB
X