JAKARTA, Klikaktual.com- Peristiwa kebakaran Lapas Tangerang memunculkan tersangka. Jumlahnya tiga orang. Yakni inisial RU, S, dan Y.
Penetapan tersangka ini seperti disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).
Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya Terkait Cuitan Eks Menteri Sebodoh Ini
"Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal," terang Tubagus Ade Hidayat.
"Artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar," lanjut Tubagus Ade Hidayat, dikutip dari PMJ News.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 napi itu masih diselidiki. Selain internal, juga diselidiki oleh kepolisian, dalam hal ini tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hasil Lelang Barang Koruptor: Rp984 Juta Masuk Kas Negara
Penyidik Polda Metro Jaya bahkan telah memeriksa Victor Teguh pada Selasa (14/9/2021). "Semalam (Selasa malam) sekitar pukul 10.00 WIB, (Kalapas) selesai menjalani pemeriksaan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya Yusri Yunus juga mengatakan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut. Unsur pidana itu seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah ke depan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa itu. "Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka," tukas Yusri Yunus. ***