Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas Kelas 1 Tangerang

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 19:13 WIB
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. (Foto: Dok Net)
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. (Foto: Dok Net)

JAKARTA, Klikaktual.com- Langkah terbaru diambil Kemenkumham dari peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Yakni menonaktifkan Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. Dia mengatakan Victor Teguh dinonaktifkan per hari ini, Jumat (17/9/2021).

Alasan penonaktifkan, sambung Rika Aprianti, guna memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Makin Terang, Mabes Polri Cek CCTV, Ini Terencana!

"Ya benar (dinonaktifkan) dalam rangka proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham," tandas Rika Aprianti, Jumat (17/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Sebagai pengganti jabatan itu, sambung Rika Aprianti, kini diisi Nirhono Jatmokoadi yang saat ini menjabat Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. "(Penggantinya) Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten," beber Rika Aprianti.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 napi itu masih diselidiki. Selain internal, juga diselidiki oleh kepolisian, dalam hal ini tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hipertensi Penyebab Utama Penyakit Jantung, Gagal Ginjal, dan Stroke: Kenali dan Atasi!

Penyidik Polda Metro Jaya bahkan telah memeriksa Victor Teguh pada Selasa (14/9/2021). "Semalam (Selasa malam) sekitar pukul 10.00 WIB, (Kalapas) selesai menjalani pemeriksaan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

Sebelumnya Yusri Yunus juga mengatakan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut. Unsur pidana itu seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. 

Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah ke depan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa itu. "Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka," tukas Yusri Yunus. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X