Hasil Lelang Barang Koruptor: Rp984 Juta Masuk Kas Negara

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 13:38 WIB
KPK
KPK

JAKARTA, Klikaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana korupsi bernama Sukiman dan uang pengganti dari Yul Dirga.

Hasil lelang dan penyetoran uang tersebut berjumlah Rp984 juta. Nilai itu pun kemudian disetorkan pada kas negara.

"KPK setorkan Rp984.968.999 sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Arief Muhammad Lelang Udara Las Vegas, Ramai Penawaran dari Crazy Rich Tanah Air

Ali menyebut, sebanyak Rp517.104.999 rampasan dari mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman yang berhasil dilelang KPK. Sementara sisanya, Rp467.864.000 dari terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga.

Penyetoran uang ke kas negara, lanjut Ali untuk memulihkan keuangan negara atau aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dan Cara Cek Kepesertaan

"Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," ujarnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Sukiman sendiri, adalah terpidana kasus pengurusan pengajuan DAK yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Saat ini Sukiman sudah divonis 6 tahun penjara,

Kemudian Yul Dirga merupakan terpidana suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Yul Dirga divonis 6 tahun 6 bulan penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X