news

Polda Metro Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI, Begini Alasannya

Sabtu, 11 September 2021 | 14:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/Dok: PMJ News

JAKARTA, Klikaktual.com- Laporan EO dan RT ditolak. Keduanya merupakan terduga pelaku pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap korban MS.

Sebelumnya, EO maupun RT melaporkan MS ke Polda Metro Jaya dengan pencemaran nama baik. Keduanya tak terima setelah nama mereka mencuat ke publik dari cerita MS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: AR, Terduga Teroris yang Kini Ditangkap Lagi, Dulu Pernah Diringkus Terkait Bom Malam Natal

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (11/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Yusri Yunus menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tutur Yusri Yunus. 

Baca Juga: Liga Inggris Mulai Lagi, Ronaldo Main, Ini Jadwal Lengkap Sabtu sampai Selasa 14 September 2021

Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9/2021). Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik. Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

Mehbob menyebut, penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.

Baca Juga: Varian Mu Sudah Menyebar di 46 Negara, Belum Terdeteksi di Indonesia

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ujarnya. 

"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB