KPI Berhentikan 7 Pegawai yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 16:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Stefano Pollio on Unsplash)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Stefano Pollio on Unsplash)

JAKARTA, Klikaktual.com- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan. Langkah tegas itu adalah memberhentikan sementara seluruh terduga pelaku segala aktivitas di kantor lembaga itu.

Total terdapat tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI. Mereka inilah yang akan diselidiki sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan langkah tegas ini diambil pihaknya guna memudahkan proses penyelidikan pihak kepolisian sehingga kasusnya menjadi jelas dan terang.

Baca Juga: Cantumkan NIK Jokowi dan Prabowo, KPU: Kami Sudah Dapat Izin

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian," tutur Agung Suprio dalam siaran pers tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Menurutnurut Agung, pihaknya juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku. Pihaknya siap mendukung seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut.

Selain lewat kepolisian, KPI juga melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku. Karena itu, KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban.

Baca Juga: Masih Periksa Saksi, Polisi Kantongi Barang Bukti KDRT Kasus Jonathan Frizzy

"Pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban," tandas Agung Suprio kepada wartawan.

Sebelumnya, KPI Pusat juga sudah menyampaikan pernyataan resmi sekaligus lima sikap KPI atas kejadian ini. Lima sikap itu bahkan sudah disiarkan secara luas melalui laman resmi KPI Pusat. Antara lain:

1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun. 

Baca Juga: Ragil Mahardika Menikah dengan Sesama Jenis di Jerman, Ibunda Shock: Hapus dari Kartu Keluarga!

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. 

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X