KPI Berhentikan 7 Pegawai yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 16:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Stefano Pollio on Unsplash)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Stefano Pollio on Unsplash)

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X