JAKARTA, Klikaktual.com- Para penumpang commuter atau KRL kini wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Ini menjadi wajib sebelum melakukan perjalanan.
Sebelumnya, pihak PT KAI Commuter telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi para calon penumpang KRL. Sosialisasi jauh-jauh hari dilakukan agar tak mengalami hambatan lagi saat diterapkan.
Pemberlakuan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan ini terintegrasi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Saat hendak menggunakan KRL, calon pengguna harus memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Simak Manfaat Digitalisasi Layanan Adminduk dengan Tanda Tangan Elektronik
Aturan ini sekaligus menghapus kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.
"Selanjutnya mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
Dia mengatakan sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk beragam. Mulai dari cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Debut Solo Lisa BLACKPINK Sukses, Lalisa Rajai Tangga Lagu iTunes di 60 Negara
Selain penerapan syarat sertifikat vaksin, pihaknya juga masih melakukan pembatasan penumpang KRL.
Petugas juga melakukan penyekatan untuk mencrgah kepadatan baik di dalam KRL ataupun di area stasiun. Pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk guna menghindari potensi kepadatan.
Untuk mengecek kepadatan kereta, penumpang biaa memanfaatkan aplikasi KRL Access. ***