JAKARTA, Klikaktual.com- Proses pendalaman peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang kini naik ke penyidikan. Polisi menemukan dugaan pidana dalam kejadian yang menewaskan 44 narapidana (napi) tersebut.
Penjelasan terkait adanya dugaan unsur pidana ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dia mengatakan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut.
Unsur pidana itu seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. "Sekarang sudah ditemui pidananya," ujar Yusri kepada wartawan di RS Polri, Jumat (10/9/2021), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah ke depan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa itu. "Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka," tukas Yusri Yunus.
Naiknya tahapan ini dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus tersebut.
"Semalam sudah dilakukan gelar perkara, kemudian dari penyelidikan ini naik ke tingkat penyidikan. Jadi sudah naik sidik," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Seorang Anak di Cilacap Tega Bunuh Ibu Sendiri Hanya karena Sering Dimarahi
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 22 orang saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).
Para saksi tersebut berasal dari 3 klaster berbeda yang ada di dalam lapas. 22 saksi sudah diperiksa dari tiga klaster. Klaster pertama merupakan petugas lapas yang bertugas pada saat itu.
Kemudian klaster kedua adalah warga binaan lapas yang selamat dengan total 73 orang. Serta klaster ketiga yakni warga pendamping warga binaan lapas yang mendampingi setiap blok. ***