Usulan Kemenag Soal Tambahan Anggaran Untuk Tunjangan Profesi Guru Disetujui DPR RI

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 00:07 WIB
Ilustrasi dana BOS  (pendis.kemenag.go.id)
Ilustrasi dana BOS (pendis.kemenag.go.id)


Jakarta, Klikaktual.com - Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait tambahan anggaran tahun 2025, termasuk dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta tunjangan profesi guru, disetujui oleh Komisi VIII DPR RI.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, dikutip dari laman resmi kemenag mengatakan, Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun.

Baca Juga: Contoh Kegiatan MPLS Ramah 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA

Anggaran itu akan digunakan untuk BOS Madrasah dan efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan persetujuan tersebut, pagu anggaran Kemenag tahun 2025 meningkat dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.

Komisi VIII juga memberikan lampu hijau atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan pemerintah, senilai total Rp8,74 triliun.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer PAI Menjadi 2 Juta Perbulan, Tapi Bagi Yang Memenuhi Kreteria Ini

Selain itu, Komisi VIII menyepakati tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun.

Tambahan ini digunakan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, serta memenuhi kebutuhan tunjangan profesi guru.

"Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan," kata Ansory.

Baca Juga: KPU Kabupaten Cirebon Catat Adanya Kenaikan 19 Ribu Pemilih

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan dampak dari kebijakan nasional, yang diterapkan merata di semua kementerian dan lembaga.

"Hal ini bukan hanya karena adanya perubahan struktur kelembagaan, tapi juga kebijakan efisiensi yang berlaku secara menyeluruh," jelasnya.

Meski anggaran mengalami penyesuaian, menurut Menag, sejumlah program prioritas seperti pembayaran gaji ASN, bantuan sosial KIP dan PIP, hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X