Tunjangan Guru Honorer PAI Menjadi 2 Juta Perbulan, Tapi Bagi Yang Memenuhi Kreteria Ini

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 22:58 WIB
Tunjangan Guru Honorer PAI Menjadi 2 Juta Perbulan (Instagram/@inalah.com)
Tunjangan Guru Honorer PAI Menjadi 2 Juta Perbulan (Instagram/@inalah.com)

 

KLIKAKTUAL.COM - Tunjangan untuk profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN, akan dinaikan menjadi Rp2 Juta perbulan, dari sebelumnya Rp1.5 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, terhitung sejak bulan Januari 2025.

Dalam hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan tunjangan ini, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama.

Serta juga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. 

Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang akan berkomitmen terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujarnya, dikutip dari laman kemenag.go.id, pada hari Jum'at, 11 Juli 2025.

Ia berharap, dengan kenaikan tunjangan ini, para guru tidak hanya profesional dalam mengajar.

Tetapi juga harus terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.

Sementara itu, Direktur PAI, M.Munir menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. 

Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang akan menerima tunjangan ini, adalah yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan Tuntas Baca Al-Qur'an (TBQ), yang pengakuannya maksimal 6 JTM. 

"Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis," ujar M. Munir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X