KLIKAKTUAL.COM - Pelayanan BPJS kesehatan kelas 1, 2 dan 3 mulai bulan Juli akan dihapus. Otomatis tarif yang dibayarkan setiap bulan hanya satu tarif saja.
Ketua Komisi Kebijakan Umum, DJSN Lene Muliati mengungkapkan, proses penghapusan pelayanan BPJS kesehatan kelas 1, 2 dan 3 masih disiapkan. Targetnya akhir Juni sudah selesai.
Dengan dihapusnya Pelayanan BPJS kesehatan kelas 1, 2 dan 3, Perhitungan tarif rumah sakit dan iuran yang harus dibayar masih dalam pembahasan.
"Pembiayaan masih dalam proses," kata Lene, belum lama ini.
Baca Juga: Simak Spesifikasi Realme C31, HP Keren dan Kekinian Harga Rp1 Jutaan Rupiah
Di Juli mendatang, Lene menjelaskan adanya program baru BPJS Kesehatan yang dimulai di beberapa rumah sakit (RS) sambil lihat implementasi dan persiapan bagi semua RS.
"Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu," katanya.
Kementerian Kesehatan dan DJSN berkerja sama dalam melakukan penilaian pada persiapan infrastruktur rumah sakit, yang melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Baca Juga: Link Download Stumble Guys, Game yang Saat Ini sedang Viral
Lene mengatakan sudah ada 34 RS Vertikal di Indonesia.
Mungkin baru sebagian rumah sakit vertikal yang akan terapkan rawat inap BPJS kelas standar di bulan Juli.
"Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelasnya.
Melalui kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini, kelas lainnya dihapus.
Semua peserta BPJS Kesehatan tarif cuma 1 dan perawatannya sama.
Artikel Terkait
Kominfo Panggil BPJS, Begini Hasil Investigasi Soal Data Bocor
Kasus Data Bocor, Perlu Forensik Digital dan Investigasi di Internal BPJS
RSUD Kota Bekasi Terancam Bangkrut, Klaim BPJS Kesehatan Rp144,7 M Belum Dibayar
Ini Beda Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Segera Daftar, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK hingga Ibadah Haji