Ini Beda Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:54 WIB
Ilustrasi BPJS Tenagakerja
Ilustrasi BPJS Tenagakerja

JAKARTA, Klikaktual.com - Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus ditingkatkan seiring dengan kebutuhan jaminan sosial yang ada.
Termasuk diantaranya kedua program yang ada di dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Lantas apa beda JHT dan JP serta apa manfaatnya? Berikut ulasannya.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, diketahui Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki perbedaan dengan program Jaminan Pensiun yang dimiliki BPJS.

Baca Juga: Waduh, JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Ini Aturan Menaker Selengkapnya

JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun demikian, JHT berbeda dengan JP khususnya dari manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun. Manfaat yang bisa didapatkan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, hinga cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Temukan Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Herman Khaeron Dorong Gelaran Operasi Pasar

Sementara itu uang tunai yang akan dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Diketahui, manfaat dari JP itu berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Nelayan Kabupaten Cirebon Dukung Muhaimin Nyapres 

Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan, dengan kategori :

Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia

Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia

Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi

Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah

Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar

Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Berdasarkan kutipan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu. Adapun uang tunai yang diterima bisa sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Perbedaan lainnya JP BPJS dan JHT adalah besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sementara itu, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X