internasional

Ini Besaran Denda yang Diberikan Arab Saudi Pada Jemaah Haji Tak Berizin

Kamis, 30 Juni 2022 | 17:26 WIB
Umat Islam menjalankan ibadah haji. (Foto : Arif Zaini Arrosyid )

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas. Pemerintah Arab Saudi menyediakan sanksi bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji yang tidak memiliki izin resmi.

Sejumlah sanksi sudah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Termasuk denda.

Tidak tanggung-tanggung, besaran denda yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi cukup tinggi.

Denda yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebesar USD 2.666 atau sekitar Rp39,5 juta.

Baca Juga: Ulang Tahun Hari Ini, Simak Profil Lengkap Gita JKT48

Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mendesak jemaah haji harus patuh dan mengikuti instruksi haji.

Pemerintah Arab Saudi juga sudah mengerahkan pasukan keamanan untuk mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekah dan tempat suci lainnya untuk mencegah segala pelanggaran.

Tahun ini pemerintah Arab Saudi mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk melakukan ibadah haji tahun setelah dua tahun pembatasan Covid-19.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 21: Walid Ingin Nikahkan Firdaus dengan Dee

Sementara itu Raja Salman sudah memerintahkan sektor negara untuk melayani jemaah haji dengan sebaik mungkin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Raja Salman saat rapat kabinet yang dipimpinnya di Istana Kerajaan Al-Salam pada hari Selasa, 28 Juni 2022.

“Melayani jamaah haji dan umrah telah berada di garis depan prioritas Kerajaan sejak didirikan dan masih terus dilakukan. Kami bangga melanjutkan misi ini dengan kompetensi tertinggi,” kata Raja Salman dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Drama Korea yang Tayang di Bulan Juli 2022

Raja Salman mendesak sektor-sektor untuk bekerja sesuai dengan rencana organisasi dan operasional yang ditetapkan untuk haji tahun ini untuk memastikan pengalaman haji yang aman.

Halaman:

Tags

Terkini