Namun untuk oknum anggota TNI AD itu masih menjalani pemeriksaan oleh pimpinan atas perbuatannya.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan, Dua Nama Ini Tersingkir
"Terjadilah proses mediasi dengan hasil yang intinya ada dua, pihak korban mencabut laporan, yang pihak pelaku mengobati yang dipukul itu,” jelas Antonius Totok Yuniarto.
"Dari pihak pimpinan kita di Kodam Udayana karena ada pemukulannya itulah yang dia harus menjalani proses hukum,” tandas Antonius Totok Yuniarto. ***
Artikel Terkait
Effendi Simbolon Dikecam, Ini Pernyataan Lengkapnya yang Menyebut TNI seperti Gerombolan
HUT TNI Ke 77, Jokowi Beri Tanda Kehormatan pada Tiga Prajurit Terbaik