Jokowi Tunjuk Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan, Dua Nama Ini Tersingkir

photo author
- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 07:17 WIB
Heru Budi Hartono resmi ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta gantikan Anies Baswedan  (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Heru Budi Hartono resmi ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta gantikan Anies Baswedan (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Jokowi resmi menunjuk Heru Budi Hartono untuk menggantikan Anies Baswedan.

Artinya, Heru Budi Hartono akan menjadi Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Dengan ditunjuknya Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, maka dua nama tersingkir.

Baca Juga: Kalahkan Palestina, Indonesia Puncaki Klasemen Grup B Kualifikasi Piala Asia U 17, Penentuan Lawan Malaysia

Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta usulkan tiga nama ke Kemendagri yang nantinya salah satu nama ditunjuk Presiden Jokowi.

Selain Heru Budi Hartono, dua nama lainnya adalah Sekda DKI Jakarta Marullah serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.

Pada akhirnya Presiden Jokowi memilih atau menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Alam di Kota Depok dengan Pemandangan Super Indah

Itu artinya Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan untuk memimpin DKI Jakarta.

Heru Budi Hartono sendiri adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Penunjukan Heru Budi Hartono sendiri diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota Tim Penilai Akhir (TPA) serta menteri terkait.

Baca Juga: Kumpulan Doa Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Arti

Lalu, kapan Heru Budi Hartono resmi menggantikan Anies Baswedan?

Heru Budi Hartono akan mulai menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir 16 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X