Viral KK Anak Ditulis Pembantu, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

photo author
- Minggu, 9 Mei 2021 | 19:54 WIB
WhatsApp Image 2021-05-09 at 4.52.57 PM
WhatsApp Image 2021-05-09 at 4.52.57 PM

"Nah, dalam Permendagri No 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," beber Zudan.

Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK?

"Pemohon cukup datang ke unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran. Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," kata Zudan gamblang. (gna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Apa Itu Aura Farming yang Viral di Medsos?

Jumat, 11 Juli 2025 | 15:10 WIB

Aplikasi Koin Jagat Viral, Begini Cara Mainnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:58 WIB

Lirik Lagu Blue dari Yung Kai, Viral di Media Sosial

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:16 WIB
X