JAKARTA, klikaktual.com - Jagat TikTok kembali geger. Dalam unggahan itu, seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) Kartu Keluarga (KK) sebagai pembantu. Padahal pada akun @user686105050 dirinya mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.
Para netizen pun bertanya benarkah ada status pembantu di KK?Lalu bagaimana cara memperbaikinya?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun terdorong untuk memberikan penjelasan agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh.
BACA JUGA: Biar Gak Salah Paham, Dirjen Dukcapil: Tidak Akan Ada Kolom Transgender
Menurutnya, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.
"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Sedangkan KK yang baru sesuai Permendagri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.