Saat konferensi pers, Senin (3/5/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Jogjakarta Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan sate itu mengandung Kalium Sianida. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang digunakan untuk meracun orang tersebut yang ditaburkan dalam makanan adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN,” kata Rudy kepada wartawan di Mapolres Bantul.
Sianida itu, sambung Rudy, dipesan Nani Aprilliani Nurjaman melalui aplikasi jual beli online. Bahkan sudah dipesan beberapa bulan sebelumnya. “Racun itu oleh tersangka ditaburkan di dalam bumbu sate. Dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa,” beber Rudy.
Penyidik menyimpulkan ini tindakan pembunuhan berencana. Nani Aprilliani Nurjaman pun dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau bisa dengan hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. (rdp)