MANUSIA tempatnya salah dan lupa. Bahkan bisa terjadi saat menunaikan salat. Biasanya yang sering terjadi adalah lupa jumlah rakaat atau bacaan dalam salat.
Jika terjadi demikian, tentu seseorang bisa melakukan sujud sahwi. Pertanyaannya, apa itu sujud sahwi?
Secara bahasa, sujud sahwi berarti sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu bilangan rakaat salatnya.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat: Maulid Nabi Amalan Bagus yang Dianjurkan
Sementara menurut syara, sahwi memiliki makna dua kali sujud yang dilakukan sebelum salam.
HUKUM SUJUD SAHWI
Perlu diketahui, hukum sujud sahwi adalah sunah, bukan wajib. Jika saat salat tak perlu khawatir akan kesahihan salat tanpa sujud sahwi.
PEYEBAB SUJUD SAHWI
Dalam kitab Safinatun An-Najah, ada empat penyebab seseorang disunahkan untuk melaksanakan sujud sahwi.
-Meninggalkan sebagian dari ab'adus salat.
-Mengerjakan dengan sengaja atau lupa telah mengerjakan sesuatu yang membatalkan salat.
Baca Juga: Dibuat untuk Ria Ricis, Begini Lirik Lagu Teman Hidup - Judika
-Memindah rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya, seperti membaca Al-Fatihah saat sujud.
-Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan, seperti seseorang yang melaksanakan salat isya’ ragu apakah telah sampai rakaat ketiga atau sudah keempat.
Artikel Terkait
Penjelasan Lengkap Buya Yahya, 9 Orang yang Boleh untuk Tidak Berpuasa
Bolehkah Wanita Bekerja? Bagaimana Suami Bersikap? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Menjawab: Apa Hukumnya Istri Keluar Rumah tanpa Izin Suami?
Buya Yahya Menjawab, Urusan Utang Piutang, Meskipun dengan Teman Dekat, Sekecil Apapun Harus Dicatat!