Lalu bolehkah Sholat Tahajud tetap diakhirkan saat bulan Ramadhan, mengingat sudah terlanjur Sholat Witir terlebih dulu saat usai Sholat Tarawih?
Sebagaimana penjelasan pada artikel NU Online berjudul Sholat Tahajud Setelah Sholat Witir, Bolehkah? diungkapkan, para ulama Mazhab Syafii menjelaskan bahwa Sholat Tahajud setelah Sholat Witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan.
Sebab, perintah untuk menjadikan Sholat Witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Artinya, orang yang sudah melakukan Sholat Witir tetapi kemudian ingin melaksanakan Sholat Tahajud setelahnya tidak apa-apa, ia juga tidak perlu mengulangi Sholat Witir setelah melakukan tahajud sebagai penutup sholat di malam hari.
Bahkan, ada pendapat yang mengatakan witirnya tidak sah jika diulangi setelah tahajud. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri (1/132) menjelaskan:
"Disunnahkan menjadikan Sholat Witir sebagai sebagai akhir sholat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, ‘Jadikan sholatmu yang paling akhir di waktu malam berupa Sholat Witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka Sholat Witir diakhirkan setelah tahajud."
"Namun jika ia melakukan Sholat Witir lebih dulu kemudian baru melakukan Sholat Tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang Sholat Witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits, ‘Tidak ada pelaksanaan Sholat Witir dua kali pada satu malam.' ***