"Ya alhamdulillah jika diulang, tapi yang jelas saya akan memperjuangkan keadilan. Kalaupun diulang saya tetap akan mengajukan hal ini. Karena tidak boleh semena-sema," tegasnya.
Sementara Sekretaris DPC AMPD Kota Cirebon Rifki Hamdan menilai pemecatan Ketua PAC Kesambi melawan intruksi Ketua Umum DPP Demokrat AHY nomor 2 tahun 2022.
Dalam instruksi itu disebutkan jika menjelang Muscab tidak boleh adanya pergantian Ketua PAC kecuali meninggal dunia, mundur dan sudah tidak aktif.
Bahkan kata dia, edaran Sekjen DPP Demokrat menyebutkan tidak boleh adanya pergantian PAC sebelum menjadi peseta pemilu 2024.
"Jelas sekali muatan kepentingan. Mas Wadinih sangat komitmen untuk ikut bersama-sama membesarkan Demokrat. Tapi pas hajatnya malah Di Plt, kan dzolim, apa karena berbeda pilihan?" tegasnya.
Jika Wadinih dinilai melanggar kode etik, harus dijelaskan tindakan mana yang dinilai melanggar aturan.
Hal senada diungkapkan sesepuh Demokrat Agus Prayoga SH. Dirinya merasa prihatin dengan kondisi Demokrat saat ini. Bahkan kata dia, pemberhentian Wadinih sebagai Ketua PAC Kesambi jelas menyalahi aturan dan oerbuatan semana-mena. "Harusnya yang seperti ini tidak perlu terjadi. Jangan menghalalkan segala cara agar bisa meraih kekuasaan," tandasnya.***