JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Menjelang Pilkada 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk ikut terlibat dalam praktik politik.
Hal ini dikarenakan, untuk menjaga netralitas PNS selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu.
Bagi PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Baca Juga: Soal Kaesang Maju Cawagub Jakarta, Politisi PDIP Blak-blakan Tantang Wacana Itu
Maka, menjelang Pilkada ini pemerintah selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran PNS agar tidak ikut terlibat dalam praktik politik.
Berikut ini larangan untuk PNS dimasa Pilkada 2024.
1. Ikut Kampanye
PNS dilarang keras untuk ikut dalam kegiatan kampanye mendukung Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
2. Atribut Partai atau Atribut PNS.
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut PNS adalah tindakan yang terlarang.
3. Mengerahkan PNS Lain
Melibatkan rekan sesama PNS dalam kegiatan kampanye juga dilarang atau deklarasi dukungan sebagai pelanggaran.
4. Menggunakan Fasilitas Negara.
PNS tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau meminjamkannya untuk mendukung kegiatan kampanye.