Dalam proses melakukan rekapitulasi suara, KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap adalah sebuah alat bantu KPU untuk memublikasikan hasil penghitungan suara, serta proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilu 2024.
Cara kerja Sirekap, dimulai setelah KPPS melayani pemilih, melakukan penghitungan, dan mencatat serta mendokumentasikan hasil di formulir C, yang disaksikan bersama-sama oleh para saksi dan pengawas TPS.
Kemudian, KPPS diminta untuk memfoto formulir C tersebut, yang kemudian diunggah ke Sirekap.***