Jakarta, Klikaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada pendiri dan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin.
Atas kasus penggelapan dana bantuan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Nilainya mencapai Rp117 miliar.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa Ahyudin, masih mikir.
Baca Juga: Eks Petinggi ACT Divonis 3 Tahun, Ibnu Hajar Terbukti Gelapkan Dana RpRp117 Miliar
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi ke Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023. ).
Dijawab Ahyudin. "Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujarnya.
Penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi juga belum mengambil sikap pasti dan menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Kode Redeem Higgs Domino Rabu 25 Januari 2023, Buruan Dapatkan Hadiah Gratis 130B Sekarang
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum atau JPU yang menahan diri.
“Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum penasihat pikir-pikir,” kata Irfan.
“Kami ambil sikap pikir-pikir,” ucap JPU.
Sebelumnya, Eks Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ibnu Khajar, divonis 3 tahun. Oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kode Promo Modern Warship 25 Januari 2023, Dapatkan Koin Gratis Sekarang
Ibnu Khajar, tercatat terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial. Dari Boeing Community Investment Fund atau BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.
Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada bantuan Ibnu Khajar atas kasus penggelapan dana ACT.