Pendiri ACT Divonis 3,5 tahun, Ahyudin : Saya Pikir-pikir Dulu

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:54 WIB
Ilustrasi ACT. Foto: ACT
Ilustrasi ACT. Foto: ACT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 202.

Baca Juga: Kunci Jawaban Permainan Tebak Kata Shopee Tantangan Harian 25 Januari 2023 dari Kata Kunci AAGIRRS

Dikutip dari, PMJNEWS.com, majelis hakim menyatakan keterlibatan Ibnu Khajar. Terbukti secara sah dan meyakinkan. Telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

"Menyatakan keterlibatan Ibnu Khajar terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," katanya.

Penggelapan tersebut, dilakukan pendiri bersama pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X