"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 202.
Baca Juga: Kunci Jawaban Permainan Tebak Kata Shopee Tantangan Harian 25 Januari 2023 dari Kata Kunci AAGIRRS
Dikutip dari, PMJNEWS.com, majelis hakim menyatakan keterlibatan Ibnu Khajar. Terbukti secara sah dan meyakinkan. Telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
"Menyatakan keterlibatan Ibnu Khajar terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," katanya.
Penggelapan tersebut, dilakukan pendiri bersama pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain. *