Eks Petinggi ACT Divonis 3 Tahun, Ibnu Hajar Terbukti Gelapkan Dana RpRp117 Miliar

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:01 WIB
Ilustrasi ACT. Foto: ACT
Ilustrasi ACT. Foto: ACT

Jakarta, Klikaktual.com - Eks Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ibnu Khajar, divonis 3 tahun. Oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. 

Ibnu Khajar, tercatat terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial. Dari Boeing Community Investment Fund atau BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.

Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis kepada bantuan Ibnu Khajar atas kasus penggelapan dana ACT.

Baca Juga: Kode Redeem Higgs Domino Rabu 25 Januari 2023, Buruan Dapatkan Hadiah Gratis 130B Sekarang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 202.

Dikutip dari PMJNEWS.com, majelis hakim menyatakan keterlibatan Ibnu Khajar. Terbukti secara sah dan meyakinkan. Telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

Baca Juga: Kode Promo Modern Warship 25 Januari 2023, Dapatkan Koin Gratis Sekarang

"Menyatakan keterlibatan Ibnu Khajar terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," katanya.

Penggelapan tersebut, dilakukan pendiri bersama pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X