“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas,” kata Kabareskrim.
Baca Juga: Wisata Kuliner Khas Ponorogo yang Wajib Kamu Coba
Lebih jauh Kabareskrim Agus Andrianto mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
“Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan Alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” papar Kabareskrim Agus Andrianto, dikutip dari laman PMJ News.
Kabareskrim Agus Andrianto juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
Baca Juga: FIFA Sempat Larang Ban Kapten LGBT di Piala Dunia
“Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5%, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” ujar Agus Andrianto.
Polri juga fokus pada penanganan covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan," terang Kabareskrim Agus Andrianto.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Jember, Bisa Jadi Pilihan Liburan Akhir Tahun
"Di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," lanjut Agus Andrianto.
Bertepatan dengan Hari Guru yang jatuh pada hari ini, 25 November 2022, Kabareskrim Agus Andrianto juga menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu diingat sampai saat sekarang ini.
“Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar,” tutup Kabareskrim Agus Andrianto. ***
Artikel Terkait
Kabareskrim Ingatkan Penyedia Tes PCR Tak Main-main Patok Harga Tinggi
Viral Pelecehan Seksual Sesama Jenis di KPI, Kabareskrim: Korban Harus Melapor
Kasus Nurhayati, Kabareskrim: Lebih Baik Lepas 1.000 Orang Bersalah Daripada Hukum 1 Orang yang Tak Bersalah