MABES Polri memutuskan menunda proses hukum terhadap Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana desa di Cirebon yang justru dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota (Polres Ciko).
Hal itu seperti disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Pertama, Agus Andrianto menegaskan bahwa kasus Nurhayati secara resmi belum disetop.
Namun, Agus Andrianto mengatakan kasus ini tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan. Karena itulah pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.
"Belum di SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti," terang Agus Andrianto, dikutip dari PMJ News pada Senin 28 Februari 2022.
"Karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ungkap Agus Andrianto.
Agus Andrianto juga menyayangkan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya akan meminta berkas perkara kasus tersebut dikembalikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 28 Februari 2022 : Harus Jeli Setiap Peluang yang Datang
"Kasihan kalau orang tidak cukup bukti begitu kan kasihan. Nanti koordinasi mereka kemungkinan P21-nya kita minta dikembalikan," kata Agus Andrianto.
"Prinsip hukum lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," sambung Agus Andrianto.
Agus Andrianto juga menegaskan jika ada anggota Polri yang tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut akan ditindak tegas.
Sejauh ini, kata Kabareskrim Agus Andrianto, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polri telah menjalankan proses kasus Nurhayati sesuai petunjuk jaksa.
"Artinya kalau nantinya akan ditemukan unsur kesengajaan akan diproses. Tapi kemarin dari hasil gelar dari Karwasidik dan Dirtipikor mereka mengatakan prosesnya melalui tahapan ada petunjuk Jaksa. Ya kalau ada unsur kesengajaan pasti kita proses," tandas Agus Andrianto. ***
Artikel Terkait
Kapolres Cirebon Klaim Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Kaidah Hukum