Kapolres Cirebon Klaim Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Kaidah Hukum

photo author
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:58 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dalam konferensi pers hari ini.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dalam konferensi pers hari ini.

CIREBON, Klikaktual.com - Nama Nurhayati menjadi perbincangan di Cirebon. Gara-garanya Nurhayati yang mengungkap kasus korupsi penyelewengan dana desa yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu justru ditetapkan juga sebagai tersangka korupsi.

Video Nurhayati pun viral di media sosial. Menyikapi hal itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyebutkan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sesuai sesuai kaidah hukum.

Penetapan Nurhayati juga berdasarkan masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Herman Khaeron Sebut Calon Walikota Cirebon Harus Putra Daerah, Ketua AMPD : Perlu Diluruskan

Dijelaskan Fahri, awalnya berkas atas Kuwu Desa Citemu nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas atas petunjuk JPU.

"Dengan petunjuk-pentunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," ujar AKBP M Fahri.

Nurhayati, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena ia dianggap membantu dan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke kuwu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Christian Adinata, Penentu Kemenangan Indonesia di Laga Semi Final BATC

"Seharusnya anggaran tersebut disalurkan ke bidang masing - masing, tapi Nurhayati justru memberikan anggaran tersebut langsung ke Supriyadi, dan dianggap ikut memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka,"katanya.

Atas berbagai prosedur yang sudah dilakukan dilakukan, Fahri menegaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi," ujarnya.

Baca Juga: Tumbangkan Singapura, Indonesia akan Jumpa Malaysia di Final BATC

Untuk diketahui kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 - 2020 senilai Rp800 juta yang di lakukan Kuwu desa Citemu Kecamatan Mundu, Supriyadi, menyeret nama Kaur keuangan Nurhayati. Padahal Nurhayati merupakan pelapor dan menjadi tokoh yang membuat kasus ini terungkap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X