JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru saja menerbitkan ketentuan baru terkait vaksin booster kedua untuk kelompok lanjut usia (lansia).
Kemenkes RI juga menganjurkan kalangan lansia mendapat vaksin booster kedua.
Lansia akan diberikan vaksin booster kedua sesuai anjuran Kemenkes RI.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, lansia sudah bisa melakukan vaksin booster kedua Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia.
Baca Juga: Mulai November 2022, Kemenkes Anjurkan Lansia Lakukan Vaksin Booster Kedua
Vaksin booster kedua ini diprioritaskan bagi kelompok lansia.
Kelompok Lanjut Usia (lansia) menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap Covid-19.
Upaya Kemenkes ini menjadi salah satu cara mengurangi tingkat keparahan hingga kematian bagi lansia yang terinfeksi Covid-19.
Hal ini dikarenakan kelompok orang yang berusia 60 tahun keatas rentan terhadap Covid-19.
Sejak November 2022, pemberian vaksin booster dosis kedua bagi lansia sudah dimulai.
Dalam keterangannya, Kemenkes RI juga menyatakan bahwa vaksin untuk dosis booster kedua ini telah mendapat persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA).
Persetujuan ini dari BPOM dengan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Daftar Vaksin Booster Kedua untuk Lansia, Lengkap dengan Dosis