JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan ketentuan baru terkait vaksin booster kedua untuk lansia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menganjurkan kalangan lansia mendapat vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat.
Kelompok Lanjut Usia (lansia) menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap Covid-19.
Upaya Kemenkes ini menjadi salah satu cara mengurangi tingkat keparahan hingga kematian bagi lansia yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Daftar Vaksin Booster Kedua untuk Lansia, Lengkap dengan Dosis
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, lansia sudah bisa melakukan vaksin booster kedua Covid-19.
Vaksin booster kedua ini diprioritaskan bagi kelompok lansia.
Hal ini dikarenakan kelompok orang yang berusia 60 tahun keatas rentan terhadap Covid-19.
Kelompok lansia rentan mengalami gejala berat hingga kematian jika terinfeksi virus Covid-19.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Free Fire Rabu 23 November 2022, Buruan Klaim Hadiah Spesialnya
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia.
Pemberian vaksin booster dosis kedua bagi lansia sudah dimulai sejak November 2022.
Dalam keterangannya, Kemenkes RI menyatakan bahwa vaksin untuk dosis booster kedua ini telah mendapat persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA).
Persetujuan ini dari BPOM dengan memperhatikan vaksin yang ada.