JAKARTA, Klikaktual.com - Kelompok Lanjut Usia (lansia) menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap Covid-19.
Kementerian Kesehatan RI terbitkan ketentuan baru terkait vaksin booster kedua untuk lansia.
Kementerian Kesehatan RI mengizinkan kalangan lansia mendapat vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, lansia sudah bisa melakukan vaksinasi booster kedua Covid-19.
Vaksin booster kedua ini diprioritaskan bagi kelompok lansia.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Free Fire Rabu 23 November 2022, Buruan Klaim Hadiah Spesialnya
Hal ini dikarenakan kelompok orang yang berusia 60 tahun keatas rentan terhadap Covid-19.
Kelompok lansia rentan mengalami gejala berat hingga kematian jika terinfeksi virus Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia.
Pemberian vaksin booster dosis kedua bagi lansia sudah dimulai sejak November 2022.
Dalam keterangannya, Kemenkes RI menyatakan bahwa vaksin untuk dosis booster kedua ini telah mendapat persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA).
Persetujuan ini dari BPOM dengan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Rabu 23 November 2022, Buruan Klaim Hadiah Spesial!
Lebih lanjut lagi, pemberian vaksin booster dosis kedua Cobid 19 ini diberikan dengan interval 6 bulan pasca vaksin booster dosis kesatu.