IZIN 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi resmi dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Pencabutan izin 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi itu resmi disampaikan lewat rilis BPOM, Selasa 8 November 2022.
Tiga farmasi itu antara lain PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Banten Yang Tidak Diragukan Lagi Cita Rasanya!
Tentu ada alasan kenapa BPOM mencabut izin 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi tersebut.
Itu karena BPOM menemukan tiga perusahaan farmasi tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM pada siaran resminya, Selasa 8 November 2022.
Baca Juga: Menilik Peristiwa Bersejarah yang Diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional 10 November
Berikut ini daftar obat-obat yang izinnya ditarik:
PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI sirop 60 ml
2. Dopepsa suspensi 100 ml
3. Flurin SMP sirop 60 ml
4. Sucralfate suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte suspensi 100 ml
Artikel Terkait
Ini 5 Obat Sirup yang Ditarik dan Harus Dimusnahkan setelah Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Hallo Bunda, Jangan sampai Salah Ya, Ini Jenis-jenis Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah
Obat Sirup Dilarang Dijual dan Dikonsumsi Sementara, Menko PMK dan Walikota Bogor sampai turun 'Razia' Apotek
BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Ini Jumlah dan Nama Obatnya
Dinkes Majalengka Larang Apotek dan Toko Obat Jual Obat Sirup
Sidak ke Apotek soal Obat Sirup, Ini Hasil Temuan Dinkes dan Satnarkoba Polres Majalengka