Masih Bingung Ikut Pendataan Non ASN? Ini Tata Cara Lengkap dengan Link Pendataan

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 18:59 WIB
link dan cara daftar pendataan tenaga non ASN 2022 (Youtube #ASNPelayanPublik)
link dan cara daftar pendataan tenaga non ASN 2022 (Youtube #ASNPelayanPublik)

JAKARTA, Klikaktual.com- Kementerian PAN-RB mengeluarkan SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Melansir dari situs resminya, pendataan Non ASN ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Mengaci pada aturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan pengawai non ASN merupakan tahap krusial dan strategis. Di tahap ini, pemerintah harus memilah mana pengawai non ASN yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan yang harus diberhentikan.

Baca Juga: Ini Kategori dan Syarat Pegawai yang Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022

Batas waktu yang diberikan oleh Kemenpan-RB adalah sampai 30 September 2022. Terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun ini, seperti:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto atau selfie

6. Surat keputusan (SK) jabatan

7. Bukti pembayaran gaji

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 28 September 2022 di ANTV : Celine Marah karena Ariana Tolak Lamaran Justin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X