Masih Bingung Ikut Pendataan Non ASN? Ini Tata Cara Lengkap dengan Link Pendataan

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 18:59 WIB
link dan cara daftar pendataan tenaga non ASN 2022 (Youtube #ASNPelayanPublik)
link dan cara daftar pendataan tenaga non ASN 2022 (Youtube #ASNPelayanPublik)

Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI.

Adapun tata cara pendataan non ASN adalah berikut:

1. Pembuatan akun

Sebelum membuat akun untuk pendataan tenaga non-ASN, pastikan data Anda telah didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non-ASN.

Adapun cara membuat akun pendataan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN sebagai berikut:

Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id klik “Buat Akun" dan cek data yang telah didaftarkan admin instansi.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Hari ini : Saka Kaget Dengar Pernyataan Ariana dari Dita

Tenaga non-ASN diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone hingga kode captcha, kemudian klik "Lanjutkan"

Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.

Jangan lupa untuk mengunggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai format

Setelah mengisi data dan mengunggah file yang diminta, isikan kode captcha dan klik "Lanjutkan"

Cek ulang seluruh data yang telah dimasukkan, jika sudah benar klik “Proses Pembuatan Akun”, sedangkan untuk melakukan perbaikan data dapat klik “Kembali”

Baca Juga: BRI Liga 1 30 September Bali United vs Persikabo 1973, Ini Para Pemain Inti Serdadu Tridatu yang Harus Absen

Sebelum menyelesaikan proses pembuatan akun, pastikan semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian. Sebab, setelah akun diproses, Anda tidak dapat mengubah data yang diinputkan

Apabila telah yakin dengan data yang diisikan, Anda dapat mengklik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X