JAKARTA, Klikaktual.com- Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, diwajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Melalui Surat Menteri PAN-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 28 September 2022 di ANTV : Celine Marah karena Ariana Tolak Lamaran Justin
Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti Hari ini : Saka Kaget Dengar Pernyataan Ariana dari Dita
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Itu tadi kategori dan syarat pegawai yang bisa ikut pendataan Non ASN.