Profil dan Biodata Ketua DPRD Lumajang yang Mundur karena Tak Hafal Pancasila

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 21:13 WIB
Anang Akhmad Syaifuddin mundur dari kursi Ketua DPRD Lumajang karena tak hafal Pancasila (Istimewa)
Anang Akhmad Syaifuddin mundur dari kursi Ketua DPRD Lumajang karena tak hafal Pancasila (Istimewa)

BERIKUT adalah profil dan biodata Ketua DPRD Lumajang, Jawa Timur, Anang Akhmad Syaifuddin yang mundur dari jabatannya karena tak hafal Pancasila.

Ya, secara mengejutkan Anang Akhmad Syaifuddin menyatakan mundur dari kursi Ketua DPRD Lumajang karena tak hafal Pancasila.

Karena itulah, profil dan biodata Anang Akhmad Syaifuddin menjadi buruan warga dunia maya.

Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Kini Dikukuhkan Jadi Ketua PBNU

Banyak orang penasaran dengan sosok Anang Akhmad Syaifuddin yang memilih mundur dari kursi Ketua DPRD Lumajang karena tak hafal Pancasila.

Seperti diketahui, video Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin sempat viral karena tak hafal Pancasila

Kejadian itu terjadi saat Anang Akhmad Syaifuddin menerima mahasiswa HMI di Kantor DPRD Lumajang, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Kisah Jenderal AH Nasution yang Lolos dari Target Utama G30S PKI

Dari viralnya video itu, lalu pada Senin 12 September 2022, Anang Akhmad Syaifuddin mengeluarkan pernyataan resmi mundur dari kursi Ketua DPRD Lumajang.

"Saya minta maaf ke seluruh masyarakat dan anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lumajang, atas insiden tidak hafalnya saya melafalkan Pancasila," terang Anang Akhmad Syaifuddin.

"Apapun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi pada ketua DPRD di mana pun atau siapa pun itu," sambung Anang Akhmad Syaifuddin.

Baca Juga: Sejarah NU: Siapa Sangka Kantor PBNU Pernah Ada di Pasuruan, Tak Lepas dari Sosok KH Muhammad Dahlan

Anang Akhmad Syaifuddin menegaskan keputusan mundur dari kursi Ketua DPRD Lumajang merupakan keputusan final yang diputuskan dari pikiran dan hati nuraninya sendiri.

Anang Akhmad Syaifuddin memastikan keputusan ini tanpa intervensi atau tekanan dari siapapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X