Info Pencairan BLT UMKM September 2022, Login di eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT BPUM Rp600 Ribu

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 11:58 WIB
Segera Login di eform.bri.co.id, Anda Bisa Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu
Segera Login di eform.bri.co.id, Anda Bisa Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp600 Ribu

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapun cara cek penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 Rp600 ribu melalui eform.bri.co.id sebagai berikut :

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK

3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar

4. Klik 'Proses lubang'

Berikut cara reservasi online BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 di Eform BRI;

1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan
berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke reservasi halaman.

3. Lengkapi kolom isian identitas yang tertera, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka setelahnya muncul nomor referensi. perlu diingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.

5. Nasabah kemudian datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewatkan, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

1. Buku tabungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X