"Kita melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak peduli jenderal bintang dua, kalau ada bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Profil Terbaru Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Umur, Pangkat, Jabatan, hingga Prestasi
Selain itu Habiburokhman mengatakan waktu yang lama dalam penyelidikan merupakan hal yang harus dimaklumi mengingat ini merupakan kasus yang besar dan harus berhati-hati.
"Kami bisa memaklumi penetapan tersangka ini memerlukan waktu sedikit lebih lama. Hal tersebut karena penyidik harus benar-benar hati-hati. Selanjutnya kepada para tersangka agar diberi hak membela diri sesuai dengan KUHAP," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam Polri
Kapolri Beberkan Alasan Copot Ferdy Sambo dari Posisi Kadiv Propam
Melacak Jejak Irjen Ferdy Sambo Lakukan Tes PCR, Ini Data Awal yang Akhirnya Didalami Lagi
Berpengalaman di Bidang Reserse, Ini Profil Irjen Ferdy Sambo yang Kini Disorot Buntut Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Ini Penjelasan Polri
Komnas HAM akan Periksa Ferdy Sambo, saat Ini Lagi Negosiasi Lokasi Pemeriksaan
Biodata dan Profil Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo Lengkap: Ada Usia hingga Pendidikan
Profil Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Agama, Pendidikan hingga Umur
Profil Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Lengkap Pendidikan hingga Agama