Perlu Tahu, Ini Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

photo author
- Minggu, 17 Juli 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi PNS Pemkot Surakarta.  (SMSolo/Dok Humas Pemkot Surakarta)
Ilustrasi PNS Pemkot Surakarta. (SMSolo/Dok Humas Pemkot Surakarta)

Usia Pensiun.

PNS : menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang.

PPPK : Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X