Usia Pelamar Saat Mendaftar.
PNS : 18 hingga 35 tahun saat daftar CPNS.
PPPK : 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Ini Cara Memperoleh Tiket Bali United vs Persija Jakarta dan Syarat Masuk Stadion
Tahapan Seleksi.
PNS : Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
PPPK : Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV, Minggu 17 Juli 2022: Tayangan Ruangguru dan The Day The Earth Stood Still
Gaji dan Tunjangan.
PNS : Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.
Dikutip dari Twitter @kempanrb bahwasanya tunjangan bagi PNS dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/ bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Baca Juga: Kiper Persija Andritany: Harus Fokus sampai Lawan Bali United 23 Juli 2022
PPPK : Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.
Dikutip dari Twitter @kempanrb tunjangan lainnya bagi PPPK dapat berupa tunjangan kinerja (bagi PPK di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).