Perlu Tahu, Ini Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

photo author
- Minggu, 17 Juli 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi PNS Pemkot Surakarta.  (SMSolo/Dok Humas Pemkot Surakarta)
Ilustrasi PNS Pemkot Surakarta. (SMSolo/Dok Humas Pemkot Surakarta)

JAKARTA, Klikaktual.com - Masih banyak yang mengetahui perbedaan PNS dan PPPK.

Bukan hanya penamaan, namun PNS dan PPPK memiliki banyak perbedaan seperti tahapan seleksi, tugas, gaji hingga pensiun.

Untuk itu berikut ini informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK.

ASN atau Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua kelompok status, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Bali United Klub Paling Banyak Dihuni Pemain Senior, Ini Rata-rata Usia Pemain di 18 Peserta Liga 1 2022 2023

PNS dan PPPK itu adalah pegawai pemerintah yang bekerja di salah satu instansi milik pemerintah, baik itu di pusat maupun di daerah.

PNS diangkat secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Sedangkan PPPK proses pengangkatanya melalui perjanjian kerja dalam angka waktu tertentu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut perbedaan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Final Singapore Open 2022: Ganda Putra, Ganda Putri, dan Tunggal Putra Tampil di Final

Status.

PNS : Pegawai tetap tetapi sebelum diangkat secara tetap masih berstatus sebagai CPNS.
PPPK : Pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak.

Tugas.

PNS : Sebagai perencana tugas di pemerintahan.
PPPK : Sebagai pelaksana tugas di pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X