Syarat Terbaru Calon Penumpang KAI Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:12 WIB
KAI keluarkan persyaratan terbaru bagi penumpang keret Syarat Terbaru Calon Penumpang KAI Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 (sumber: tangkap layar akun instagram @kai121_)
KAI keluarkan persyaratan terbaru bagi penumpang keret Syarat Terbaru Calon Penumpang KAI Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 (sumber: tangkap layar akun instagram @kai121_)

ATURAN baru naik kereta api telah ditetapkan. Bagi calon penumpang perlu mengetahui aturan baru naik kereta api tersebut.

Dalam aturan baru tersebut mengatur persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak dekat yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

Kali ini, akan kami sajikan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang kereta api dengan tujuan jarak dekat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Keutamaan Puasa Senin Kamis

Syarat dan Ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi :

1. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

2. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Jinxed At First Episode 10 di IQIYI dan VIU

4. Calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikian info persyaratan terbaru bagi para calon penumpang kereta api dengan tujuan jarak dekat, lokal, dan aglomerasi. Semoga bermanfaat dan sekian terima kasih. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X