Syarat Terbaru Naik Kereta Api, PT KAI Berlakukan Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Tujuan Jarak Jauh

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 13:17 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Api, PT KAI Berlakukan Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Tujuan Jarak Jauh (instagram.com/@kementerianbumn)
Syarat Terbaru Naik Kereta Api, PT KAI Berlakukan Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Tujuan Jarak Jauh (instagram.com/@kementerianbumn)

PIHAK PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum lama ini telah menetapkan sejumlah aturan atau syarat baru naik kereta api bagi para calon penumpang.

Aturan atau syarat baru naik kereta api itu akan dijalankan mulai keberangkatan pada 17 Juli 2022.

Aturan naik kereta api tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Baca Juga: 9 Negara Ini Dikabarkan Terancam Bangkrut, Kenapa?

Dalam aturan naik kereta api tersebut mengatur persyaratan calon penumpang KAI yang melakukan perjalanan jarak jauh dan dekat.

Kali ini, akan kami sajikan sejumlah syarat bagi calon penumpang KAI yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Dian Sastrowardoyo dan Putri Marino Ambil Peran di Film Gadis Kretek

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh:

1. Vaksin dosis ketiga (booster) dan tidak perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.

2. Vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 Jam atau tes rt-pcr 3x24 jam.

3. Penumpang penerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes rt-pcr dalam waktu 3x24 jam.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 28: Melur Kembali Bersama Firdaus?

4. Penumpang tidak/belum menerima vaksin sama sekali, wajib menunjukkan hasil negatif rapid rt-pcr yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam.

5. Calon penumpang kereta api antar kota dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif rt-pcr atau rapid test antigen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X