Awalnya Dikira Gantung Diri, Ternyata Remaja yang Tewas di Bawah Jembatan Tol Dibunuh Kakak Ipar Sendiri

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 14:11 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/MIH83
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/MIH83

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Gratis Hari Kenaikan Isa Almasih 2022, Jadikan Status di WA, IG, Facebook dan Twitter

"Yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe Timur, agar seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri," sambungnya.

Ketika proses interogasi berlangsung, sang kakak ipar kesal lalu menganiaya korban.

“Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3–4 kali menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh. Kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas," ucap Aldi Subartono.

"Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting. Serta diikatkan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri," katanya menambahkan, dikutip klikaktual.com dari Polres Karawang, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Daftar Pemeran Dating Queen, Ada Raline Shah hingga Richard Kyle

Pelaku pun ditangkap tanpa adanya perlawanan beserta barang bukti seperti pakaian, tali dan potongan kayu kecil disimpan oleh polisi.

Pelaku harus bertanggung jawab dan dipidana 15 tahun penjara.

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X