Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 11:42 WIB
Ilustrasi Mudik gratis 2022 Kemenhub. (Kemenhub)
Ilustrasi Mudik gratis 2022 Kemenhub. (Kemenhub)

3. Kemudian klik ‘Lanjut Daftar’.

4. Isi data diri anda dengan sesuai dan lengkap.

5. Jika sudah mengisi data diri, anda harus menunggu verifikasi dan validasi dari sistem.

6. Nantinya calon pemudik akan mendapatkan e-tiket berupa QR code dan calon pemudik harus mengunduh dan mencetak e-tiket tersebut.

Baca Juga: Ricky Fajrin di Semarang, Alhamdulillah

Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh calon pemudik. Berikut adalah syarat-syaratnya :

1. Calon pemudik harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga.

2. Sudah melakukan vaksin secara lengkap sebanyak tiga kali (booster)

3. Bagi calon pemudik yang baru divaksin dosisi 2, harus menyertakan hasil tes antigen 1x24 jam.

4. Bagi calon pemudik yang baru divaksin 1, wajib menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam.

5. Adapun bagi calon peserta yang memiliki kondisi kesehatan khusu, harus menyertakan 3x24 jam, selain itu calon harus malampirkan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksin. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X