3. Kemudian klik ‘Lanjut Daftar’.
4. Isi data diri anda dengan sesuai dan lengkap.
5. Jika sudah mengisi data diri, anda harus menunggu verifikasi dan validasi dari sistem.
6. Nantinya calon pemudik akan mendapatkan e-tiket berupa QR code dan calon pemudik harus mengunduh dan mencetak e-tiket tersebut.
Baca Juga: Ricky Fajrin di Semarang, Alhamdulillah
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh calon pemudik. Berikut adalah syarat-syaratnya :
1. Calon pemudik harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
2. Sudah melakukan vaksin secara lengkap sebanyak tiga kali (booster)
3. Bagi calon pemudik yang baru divaksin dosisi 2, harus menyertakan hasil tes antigen 1x24 jam.
4. Bagi calon pemudik yang baru divaksin 1, wajib menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam.
5. Adapun bagi calon peserta yang memiliki kondisi kesehatan khusu, harus menyertakan 3x24 jam, selain itu calon harus malampirkan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksin. ***
Artikel Terkait
Puncak Arus Mudik Diprediksi 28 April 2022, Ada Pembatasan Kendaraan, Simak Penjelasan Kemenhub
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Mulai Dijual, Yuk Buruan Beli Jangan Telat
Catat! Ini Tanggal dan Jadwal Pemesanan Tiket Mudik Gratis Kemenhub
E-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Ada 11 Poin yang Harus Diisi, Simak Cara Melakukannya