Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 11:42 WIB
Ilustrasi Mudik gratis 2022 Kemenhub. (Kemenhub)
Ilustrasi Mudik gratis 2022 Kemenhub. (Kemenhub)

PROSES pendaftaran mudik gratis Kemenhub tahap 2 dibuk hari ini, Senin 18 April 2022.

Seperti diketahui, program pendaftaran mudik gratis akhirnya kembali dibuka Kemenhub setelah dua tahun dihentikan karena Covid-19.

Kini, dengan dibukanya kembali pendaftaran mudik gratis Kemenhub, menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mudik gratis atau tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan.

Baca Juga: Bersiap Sambut Mudik Lebaran, PT ASDP Siapkan 32 Unit Kapal di Pelabuhan Bakauheni

Nah, terkait pendaftaran mudik gratis Kemenhub ini, Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemerintah mengumumkan bahwa pendaftraan mudik gratis tahap 2 akan dibuka pada hari ini Senin 18 April 2022.

Dibukanya program mudik gratis tahap 2 ini disebabkan oleh antusiasme masyarakat untuk mengikuti program ini.

Pada tahap satu sebelumnya, Kemnhub telah menyiapkan 530 kuota untuk mudik gratis. Namun kuota tersebut habis dengan cepat.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Idul Fitri 2022, Bingkai Menarik, Mudah Digunakan untuk Mengucapkan Selamat Lebaran

Adapun kuota untuk mudik gratis tahap 2 ini sebanyak 21.000 penumpang termasuk sepeda motor. Ada beberapa tujuan baru pada tahap 2 ini, seperti daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Bagi pemudik yang membawa sepeda motor dari wilayah Jabodetabek, maka kendaraan pemudik tersebut akan diangkut menggunakan truk.

Baca Juga: Link Pendaftaran, Jadwal dan Syarat Pendaftaran Mudik Gratis dari Jasa Raharja, Kuota 20 Ribu

Berikut adalah cara mendaftar program mudik gratis tahap 2 :

1. Calon pemudik harus mendaftar secara daring terlebih dahulu melalui www.mudikhubdat2022.com

2. Klik ‘Daftar Mudik’ .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X