E-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Ada 11 Poin yang Harus Diisi, Simak Cara Melakukannya

photo author
- Minggu, 10 April 2022 | 04:00 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. (Dok Net/Istimewa)
Ilustrasi pesawat terbang. (Dok Net/Istimewa)

JIKA Anda akan mudik menggunakan pesawat, sebaiknya simak penjelasan dalam artikel ini tentang E-HAC yang menjadi syarat mudik naik pesawat.

E-HAC adalah kepanjangan dari electronic Health Alert Card (E-HAC). E-HAC, seperti dikutip dari rilis Kemenkes yang disiarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan sejak 6 April 2022, menjadi syarat mudik naik pesawat. 

Disebutkan bahwa persyaratan ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.  

Baca Juga: Link Pendaftaran dan Cara Daftar Mudik Gratis dari Kemenhub, Kuota Terbatas

Dalam rilis Kemenkes itu disebutkan bahwa sejak 5 April 2022, mengisi E-HAC menjadi syarat mudik yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara atau mudik naik pesawat.

Dijelaskan bahwa Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian E-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022. 

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui E-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. 

Baca Juga: Bali United vs Barcelona Digelar 15 April 2022, Serdadu Tridatu Muda Ikut IYC Gantikan Real Madrid

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. E-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut. 

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Booster sebagai Syarat Mudik 2022

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X